Welcome to Radiks Chemical Enginnering information

KODE ETIK ENGINEER 2


Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.

 

Pelanggaran terhadap kode etik

a. pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.

b. pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

Pengamalan dan Permasalahannya

* Proses penemuan dan pengembangan karya keinsinyuran tersebut apakah

sudah mengindahkan nilai-nilai (moral) kemanusiaan ataukah justru

mengabaikannya;

* Penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut sebenarnya untuk apa, untuk

siapa, dan bagaimana cara pengoperasiannya?

4 (empat) prinsip etika dasar profesi keinsinyuran sebagai berikut :

a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;

b. bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, mereka majikan dan klien;

c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan prestise rekayasa
profesi;

d. mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka

Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,

 

PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Mengutamakan keluhuran budi.

2. 1. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.

3. 2. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

4. 3. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

 

KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP

1. 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.

2. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.

3. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.

5. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.

6. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

 

Download materi kode etik:

kode etik

pelanggaran terhadap kode etik

 

Satu tanggapan

  1. good

    11 Januari 2011 pukul 23:28

Tinggalkan komentar