Welcome to Radiks Chemical Enginnering information

Archive for Desember, 2010

Prarancangan pabrik kimia


Industri kimia merupakan salah satu kelompok industri yang diandalkan untuk dapat mendorong pertumbuhan sektor industri yang perkembangannya telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Industri kimia berorientasi kepada ketersediaan sumber daya alam, sehingga negara kita yang kaya akan beragam sumber daya alam mempunyai potensi dan modal dasar yang besar sebagai negara unggulan bagi industri kimia.

Kebutuhan berbagai bahan baku dan bahan penunjang di Indonesia masih banyak didatangkan dari luar negeri. Jika bahan baku dan bahan penunjang tersebut bisa dihasilkan di dalam negeri, hal itu tentunya akan menghemat pengeluaran devisa, meningkatkan ekspor, dan mengembangkan penguasaan teknologi.

PRARANCANGAN PABRIK KIMIA merupakan salah satu mata kuliah wajib dan TUGAS AKHIR (SKRIPSI) untuk mendapat gelar sarjana teknik.

Berikut contoh-contoh skripsi TEKNIK KIMIA prarancangan pabrik kimia, silahkan download saja…

1. Skripsi Prarancangan Pabrik Vinil Asetat dari Etilena, Asam Asetat dan Oksigen dengan Kapasitas 40.000 ton/tahun

pabrik vinil asetat

2. Skripsi PRARANCANGAN PABRIK 2-BUTENE DARI PROPYLENE DENGAN PROSES DISPROPORSIONASI KAPASITAS 25.150 TON/TAHUN

pra rancangan pabrik 2-butane

3.  PRARANCANGAN PABRIK PHENYL ETHYL ALCOHOL DARI BENZENE DAN ETHYLENE OXIDE KAPASITAS 1000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK PHENYL ETHYL alkohol

4.  SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTIRALDEHID DARI PROPILEN, HIDROGEN DAN KARBON MONOKSIDA MENGGUNAKAN KATALIS NaX – ZEOLIT KAPASITAS 180.000 TON PER TAHUN

pra rancangan pabrik butiraldehid 180.000ton

5. Pra rancangan pabrik Pembuatan Tetradecene dari Asam Palmitat

pra rancangan pabrik tetradecene

6.  PRARANCANGAN PABRIK SIKLOHEKSANA DENGAN PROSES HIDROGENASI BENZENA KAPASITAS 91.509 TON PER TAHUN

pra rancangan pabrik sikloheksane

7.  PRARANCANGAN PABRIK AMMONIUM NITRATE DARI AMMONIA DAN ASAM NITRAT KAPASITAS 150.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK AMMONIUM NITRATE

8.   SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ACETALDEHYDE DARI ACETYLENE DENGAN PROSES GERMAN KAPASITAS 61.500 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK ACETALDEHYDE 61.500ton

9. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ACETALDEHYDE DARI ACETYLENE DENGAN PROSES GERMAN KAPASITAS 71.500 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK ACETALDEHYDe 71.500ton

10. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTYNEDIOL DARI ACETYLENE DAN FORMALDEHYDE KAPASITAS 45.000 TON / TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK BUTYNEDIOL 45.000ton

11. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTYNEDIOL DARI ACETYLENE DAN FORMALDEHYDE KAPASITAS 50.000 TON / TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK BUTYNEDIOL 50.000ton

12. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTIRALDEHID DARI PROPILEN, HIDROGEN DAN KARBON MONOKSIDA MENGGUNAKAN KATALIS NaX – ZEOLIT KAPASITAS 180.000 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK butyraldehid

13. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK DIBUTYL PHTHALATE DARI PHTHALIC ANHYDRIDE DAN BUTANOL PROSES ESTERIFIKASI KAPASITAS 15.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK DIBUTYL PHTHALATE

14. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK KAPROLAKTAM DARI SIKLOHEKSANON DAN HIDROKSILAMIN SULFAT KAPASITAS 40.000 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK KAPROLAKTAM

15. Skripsi prarancangan pabrik metanol dengan batubara

prarancangan pabrik metanol dengan batubara

16. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK SIRUP GLUKOSA DARI TEPUNG TAPIOKA DAN AIR KAPASITAS 50.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK SIRUP GLUKOSA

17. SKRIPSI PERANCANGAN PABRIK NATRIUM KARBONAT DENGAN PROSES SOLVAY DARI AMONIA, GARAM DAN BATU KAPUR DENGAN KAPASITAS 250.000 TON/TH

PERANCANGAN PABRIK NATRIUM KARBONAT 250.000ton

18. SKRIPSI PERANCANGAN PABRIK NATRIUM KARBONAT DENGAN PROSES SOLVAY DARI AMONIA, GARAM DAN BATU KAPUR DENGAN KAPASITAS 200.000 TON/TH

PERANCANGAN PABRIK NATRIUM KARBONAT 200.000ton

19.SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ASAM SULFAT DARI SULFUR DAN UDARA DENGAN PROSES KONTAK KAPASITAS 225.000 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK ASAM SULFAT 225.000ton

20. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK NATRIUM NITRAT DARI NATRIUM KLORIDA DAN ASAM NITRAT KAPASITAS 60.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK NATRIUM NITRAT 65.000ton

21.  SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK NATRIUM NITRAT DARI NATRIUM KLORIDA DAN ASAM NITRAT KAPASITAS 70.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK NATRIUM NITRAT 70.000ton

22. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK SIRUP GLUKOSA DARI TEPUNG TAPIOKA DAN AIR KAPASITAS 55.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK sirup glukosa 55.000ton

23. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ASAM LEMAK DARI MINYAK SAWIT KAPASITAS 80.000 TON/TAHUN

Prarancangan Pabrik Asam Lemak 80.000ton

24. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK AMMONIUM NITRATE DARI AMMONIA DAN ASAM NITRAT KAPASITAS 125.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK AMMONIUM NITRATE 125.000ton

25. SKRIPSI PRA RANCANGAN PABRIK ETHYL ACRYLATE DARI ETHYL 3-ETHOXY PROPIONATE KAPASITAS 25.500 TON / TAHUN

PRA RANCANGAN PABRIK ETHYL ACRYLATE

26. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ASAM SULFAT DARI SULFUR DAN UDARA DENGAN PROSES KONTAK KAPASITAS 300.000 TON / TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK ASAM SULFAT 300.000TON

27. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK PHENYL ETHYL ALCOHOL DARI BENZENE DAN ETHYLENE OXIDE KAPASITAS 1000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK PHENYL ETHYL ALCOHOL 1000ton

28. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK TRIMETHYLETHYLENE DARI METHYLBUTENE KAPASITAS 35.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK TRIMETHYLETHYLENE

29. SKRIPSI PRA RANCANGAN PABRIK ETHYL AKRILATE DARI ETHYL 3-ETHOXY PROPIONATE KAPASITAS 21.500 TON / TAHUN

PRA RANCANGAN PABRIK ETHYL AKRILATE 21.500ton

26.  SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK ASAM FORMIAT DARI METIL FORMAT DAN AIR KAPASITAS 13.150 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK asam formiat 30.000ton

27. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTADIENASULFON DARI 1,3 BUTADIENA DAN SULFURDIOKSIDA KAPASITAS 15.150 TON PER TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK BUTADIENASULFON 15.150ton

28. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK BUTIL ASETAT DARI ASAM ASETAT DAN BUTANOL DENGAN PROSES BATCH KAPASITAS 13.150 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK BUTIL ASETAT 13.150ton

29. SKRIPSI PRARANCANGAN PABRIK GLISEROL DARI CRUDE PALM OIL (CPO) DAN AIR DENGAN PROSES CONTINUOUS FAT SPLITTING KAPASITAS 33.000 TON/TAHUN

PRARANCANGAN PABRIK GLISEROL 33.000ton

30. Skripsi Pra Rancangan Pabrik Dimethyl Terephthalate

Pabrik Dimethyl Terephthalate

31. To be continued….

actually still a lot that could be material for the final project because it has not had time would not be updated


Pengenalan Software Hysys


HYSYS adalah program yang dirancang untuk mensimulasikan proses di dalam suatu pabrik. Dengan menggunakan program ini, perhitungan-perhitungan untuk mendesain suatu proses yang rumit (karena melibatkan banyak rumus) dan memerlukan waktu yang lama bila dikerjakan secara manual (by hand) dapat dengan cepat dilakukan.

 

 

HYSYS sendiri adalah singkatan dari Hyphothetical System (sistem hipotesa). Simulasi proses artinya membuat suatu proses produksi suatu bahan ke dalam diagram alir proses (Process Flow Diagram) dan menghitung neraca massa dan neraca panas/energi pada masing-masing peralatan yang digunakan. HYSYS dapat digunakan untuk merancang beberapa peralatan pada pabrik yang baru atau akan didirikan (sizing) atau mengevaluasi kinerja suatu peralatan pada pabrik yang sudah ada (rating). HSYSY memiliki kelebihan daripada program-program simulasi proses lainnya. Program ini bersifat interaktif karena langsung memberitahukan input apa yang kurang pada saat penggunanya mendesain suatu proses dan juga langsung memberitahukan apabila ada kesalahan yang terjadi. Dengan demikian program ini dapat dikatakan user friendly atau mudah digunakan.

You can download this book:

HYSYS : An Introduction to Chemical Engineering Simulation

Content

Chapter 1. Starting With Hysys

Chapter 2. Equations of States

Chapter 3. Pump

Chapter 4. Compressor

Chapter 5. Expander

Chapter 6. Heat Exchanger

Chapter 7. Flash Separator

Chapter 8. Conversion Reaction

Chapter 9. Equilibrium Reaction

Chapter 10. CSTR

Chapter 11. Absorber

Chapter 12. Separation Columns

Chapter 13. Examples

 

LINK HYSYS


PENANGANAN EFEK RADIASI


Dalam fisika, radiasi mendeskripsikan setiap proses di mana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya tampak, sinar ultra violet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas. Apa yang membuat radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis lurus ke segala arah) dari suatu sumber. geometri ini secara alami mengarah pada sistem pengukuran dan unit fisik yang sama berlaku untuk semua jenis radiasi. Beberapa radiasi dapat berbahaya.

Radiasi dapat diartikan sebagai energi yang dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang. Ditinjau dari massanya, radiasi dapat dibagi menjadi radiasi elektromagnetik dan radiasi partikel. Radiasi elektromagnetik adalah radiasi yang tidak memiliki massa. Radiasi ini terdiri dari gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik. Radiasi partikel adalah radiasi berupa partikel yang memiliki massa, misalnya partikel beta, alfa dan neutron.

Jika ditinjau dari “muatan listrik”nya, radiasi dapat dibagi menjadi radiasi pengion dan radiasi non-pengion. Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Ion ini kemudian akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda hidup. Radiasi pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi nuklir. Termasuk ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta partikel beta, alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan neutron dapat menimbulkan ionisasi secara langsung. Meskipun tidak memiliki massa dan muatan listrik, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk ke dalam radiasi pengion karena dapat menimbulkan ionisasi secara tidak langsung. Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet.

 

Contoh Efek Negatif

}  Radiasi Gamma dengan dosis 2 Sv (200 rem) yang diberikan pada seluruh tubuh dalam waktu 30 menit akan menyebabkan pusing dan muntah-muntah pada beberapa persen manusia yang terkena dosis tersebut, dan kemungkinan satu persen akan meninggal dalam waktu satu atau dua bulan kemudian. Untuk dosis yang sama tetapi diberikan dalam rentang waktu satu bulan atau lebih, efek sindroma radiasi akut tersebut tidak terjadi.

}  dosis radiasi akut sebesar 3,5 – 4 Sv (350 – 400 rem) yang diberikan seluruh tubuh akan menyebabkan kematian sekitar 50% dari mereka yang mendapat radiasi dalam waktu 30 hari kemudian. Sebaliknya, dosis yang sama yang diberikan secara merata dalam waktu satu tahun tidak menimbulkan akibat yang sama.

Efek Somatik Non – Stokastik :

}  Mempunyai dosis ambang radiasi

}  Umumnya timbul tidak begitu lama setelah kena radiasi

}  Ada penyembuhan spontan, tergantung kepada tingkat keparahan

}  Besarnya dosis radiasi mempengaruhi tingkat keparahan

Efek  Somatik  Stokastik :

}  Tidak ada dosis ambang radiasi.

}  Timbulnya setelah melalui masa tenang yang lama.

}  Tidak ada penyembuhan spontan.

}  Tingkat keparahan tidak dipengaruhi oleh dosis radiasi.

}  Peluang atau kemungkinan terjadinya tergantung pada besarnya dosis radiasi

Nilai Batas Dosis (NBD)

Adalah dosis terbesar  yang  diizinkan oleh Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik  yang berarti akibat pemanfatan tenaga nuklir.

Penanggulangan Terhadap Radiasi

}  Mencegah radioaktif terkontaminasi dengan lingkungan

}  Mengunakan alat pelindung diri berupa baju pelindung lengkap seluruh tubuh dan masker berfilter yang dilengkapi dengan suplai udara

}  Memperhatikan tingkat konsentrasi radiasi di udara

Penanganan Radiasi

Jika efek radiasi terjadi maka tindakan:

}  Tetap tenang dan jangan panik

}  Hindari dan jauhi dari pusat kejadian/reaktor

}  Lokasi yang dituju harus berlawanan dengan arah angin yang datang dari pusat kejadian / reaktor

}  Monitor terus kejadian tersebut dari berita resmi perintah.

}  Gunakan masker standar jika memungkinkan.

Pemanfaatan Radiasi

Bidang Pertanian

Pengendalian Hama Serangga

Pengawetan Makanan

Pengawetan makanan dengan radiasi tanpa     mengurangi nutrisi makanan

Bidang Kedokteran

Diagnosa, terapi, sterilisasi alat kedokteran

Bidang Komunikasi

Berbentuk radiasi elektromagnetik

Pembangkit Energi

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

silahkan download referensi materi penanganan efek radiasi:

efek radiasi

makalah penanganan efek radiasi

slide


CHEMICAL SAFETY


 

 

CHEMICAL SAFETY

Chemical safety adalah pencegahan dan pengelolaan mengenai efek gangguan, baik jangka pendek maupun jangka panjang terhadap manusia dan lingkungan dari proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan dan pembuangan bahan-bahan kimia.

Setiap kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya didalamnya sudah pasti terkandung resiko bahaya yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak kerugian. Baik dari sisi materi, moril dan social jika tidak ditangani secara serius sesuai dengan prosedur K3. Untuk itu dipandang perlu adanya penerapan K3 yang harus dilaksanakan dengan seksama dan terpadu oleh unit-unit kerja yang terlibat langsung dalam penanganan Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja. Penerapan K3 yang dimaksud adalah meliputi : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan/Pembinaan dan Penanggulangan yang bersifat darurat (emergency). Maksud dan tujuannya adalah:

1. Mencegah/menekan sekecil mungkin terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti Kebakaran, Keracunan, Peledakan, Penyakit akibat Kerja dan hal-hal lain yang dapat merugikan Perusahaan, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan.

2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia atau Pekerja dibidang K3 khususnya bagi pekerja yang langsung terlibat dalam penanganan langsung terhadap Bahan Kimia Berbahaya tersebut.

Untuk itu perlu kiranya dibuat Standarisasi K3 guna untuk dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua Pekerja yang terkait dalam setiap tahapan kegiatan penanganan Bahan Kimia Berbahaya sebagai berikut :

A. PROSES PENGADAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

 

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Setiap pembelian/pengadaan bahan kimia berbahaya harus dicantumkan dengan jelas di dalam lembar PP/PO tentang kelengkapan informasi bahan berupa : a. Labeling

b. Informasi dampak Bahaya

c. Informasi P3K , APD (Alat Pelindung Diri)

2. Spesifikasi mutu kemasan/wadah harus tertulis dengan jelas dalam lembaran PP/PO dengan memperhatikan Keamanan, Ketahan, Efektifitas dan Efisiensi. Khusus dalam hal Botol/Bejana Bertekanan, harus dicantumkan WARNA yang disesuaikan dengan jenis/golongan Gas. Dalam hal ini bisa berpedoman pada Standart Internasional ” Global Harmoni Syetem / GHS atau NFPA, UN, UMO,EEC dsb ).

3. Setiap wadah Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan TANDA RESIKO BAHAYA serta tindakan Pencegahan dan Penanggulangannya.

4. User /Pejabat yang mengajukan pembelian Bahan Kimia Berbahaya berkewajiban melengkapi syarat-syarat K3. Bila spesifikasi dan syarat K3 yang dimaksud sudah cukup lengkap dan memenuhi standart K3, maka pengajuan pembelian dapat diproses dan direalisasikan pengadaannya.

B. BONGKAR MUAT BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas setempat harus menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut : a. Daftar bahan yang akan dibongkar

b. Prosedur kerja dan Perijinan

c. Daftar pekerja/buruh serta penanggung jawab

2. Perencanaan dan tindakan-tindakan K3 harus dilaksanakan sebaik-baiknya sebelum dan sesudah mwelaksanakan bongkar muat.

3. Yakinkan bahwa para pekerja sudah mengetahui bahaya-bahaya yang ada serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya dengan cara memberikan Pengarahan dan penyuluhan K3 oleh pengawas setempat, terutama bagi para pekerja baru.

4. Sarana pelindung Diri, Alat Pemadam yang sesuai dan perlengkapan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.

5. Pengawas buruh berkewajiban memberikan pembinaan perbaikan kepada setiap pekerja bila mengetahui atau menemui adanya penyimpangan/pelanggaran peraturan K3 yang telah diberlakukan.

6. Pemasangan Rambu-rambu K3 meliputi Peringatan bahaya sesuai jenis, golongan Bahan Kimia harus dipasang dengan jelas, mudah dibaca, dimengerti dan terlihat oleh pekerja.

7. Setiap pekerja harus menghindari perbuatan/tindakan yang tidak aman seperti : a. Merokok ditempat yg terlarang

b. Tidak memakai APD yang disyaratkan

c. Mngerjakan pekerjaan yang bukan wewenang/dibidangnya

d. Bersendau gurau

e. Menolak perintah atasan dsb.

8. Setiap kecelakaan, Kebakaran, Peledakan termasuk kondisi berbahaya yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri, haruslah dilaporkan secepatnya kepada atasan. Berikanlah keterangan yang benar kepada petugas Investigasi guna memudahkan pengambilan langkah-langkah perbaikan selanjutnya agar kasus yang sama tidak terulang kembali

9. P3K harus dilakukan dengan benar oleh yang berpengalaman kepada pekerja yang mengalami kecelakaan. Segera hubungi Dokter atau tim medis guna perawatan selanjutnya.

C. PENYIMPANAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Gudang tempat penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dibuat sedemikian rupa hingga aman dari pengaruh Alam dan Lingkungan sekitarnya :

a. Memiliki system sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup baik.

b. Suhu di dalam ruangan dapat terjaga konstan dan aman setiap saat.

c. Aman dari berbagai gangguan biologis ( Tikus, Rayap dll ).

2. Tata letak dan pengaturan penempatan bahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari adanya bahaya reaktivitas.

b. Penyusunan agar tidak melebihi batas maksimum yang dianjurkan manufactur untuk menghindari roboh ( ambruk ) hingga tidak mengakibatkan kerusakan dan mudah pembongkaran serta kelihatan rapi.

c. Lorong agar tetap terjaga dan tidak terhalang oleh benda apapun, jika perlu buatkan garis pembatas lintasan alat angkat dan angkut.

d. Khusus bahan dalam wadah silinder/tabung gas bertekanan agar ditempatkan pada tempat yang teduh, tidak lembab dan aman dari sumber panas seperti ( listrik, api terbuka dll ).

3. Program House Keeping harus dilaksanakan secara periodic dan berkesinambungan yang meliputi : Kebersihan, Kerapihan dan Keselamatan.

4. Sarana K3 haruslah disiapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

5. Setiap pekerja yang tidak berkepentingan dilarang memasuki gudang penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya dan setiap pekerja yang memasuki gudang harus memakai APD yang disyaratkan.

6. Inspeksi K3 oleh pekerja gudang harus dilaksanakan secara teratur/periodic yang meliputi pemeriksaan seluruh kondisi lingkungan, bahan, peralatan dan system. Segera amankan/laporkan jika menemukan kondisi tidak aman kepada atasan.

7. Pada setiap penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya harus dilengkapi dengan LABELING ( Label isi, safety, resiko bahaya ) beserta uraian singkat Pencegahan, Penanggulangan dan Petolongan Pertama.

8. Petugas gudang harus dilengkapi buku petunjuk/pedoman K3 yang berkaitan dengan Penyimpanan BKB.

9. Setiap Pekerja dilarang makan dan minum ditempat penyimpanan Bahan Kimia Beracun.

10. Tindakan P3K harus dilakukan oleh yang berpengalaman. Segera hubungi dokter/tim medis atau bawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatka perawatan lebih lanjut.

D. PENGANGKUTAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

 

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum melaksanakan pekerjaaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya, Pengawas/atasan berkewajiban menyampaikan informasi K3 serta resiko bahaya yang ada pada setiap pekerja.

2. Hanya pekerja yang sudah mengerti tugas dan tanggung jawab serta adanya rekomendasi dari atasannya dibenerkan menangani pekerjaan pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya.

3. Upaya prefentif, Pencegahan harus tetap dilakukan secara teratur berupa pemeriksaan kelayakan peralatan kerja, kondisi muatan dan kondisi fisik pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.

4. Menaikkan dan menurunkan Bahan Kimia Berbahaya harus dilakukan dengan hati-hati, jika perlu buatkan bantalan karet/kayu.

5. Perlengkapan K3 ( APD, APAR, P3K ) harus tersedia dalam kondisi siap pakai di lokasi kerja.

6. Kapasitas angkut alat angkat dan angkut tidak diperbolehkan melebihi kapasitas yang ada dan tidak boleh menghalangi pandangan penegmudi/sopir.

7. Pengemudi harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada dengan selalu hati-hati dan waspada. Hindari tindakan tidak aman dan tetap disiplin dalam mengemudikan kendaraan.

8. Jika kontak dengan Bahan Kimia Berbahaya, segera lakukan pertolongan pertama pada si korban dengan benar. Hubungi dokter/tim medis untuk penanganan selanjutnya.

9. Tanda labeling peringatan bahaya berupa tulisan, kode sesuai dengan resiko bahaya yang ada harus terpasang dengan jelas di depan muatan, samping kiri dan kanan, belakang muatan.

E. PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Sebelum menggunakan Bahan Kimia Berbahaya harus diketahui terlebih dahulu informasi bahayanya baik dari segi Kebakaran, Kesehatan, Rekatifitas, Keracunan, Korosif dan Peledakan ) serta cara-cara pencegahan dan penanggulangannya.

2. Perencanaan dan penerapan K3 harus dilakukan dengan sebaik-baiknya pada setiap pekerjaan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. APD ( Alat Pelindung Diri ) yang sesuai dengan factor resiko bahayanya, APAR dan P3K harus disiapkan secukupnya dan digunakan sebagai mana mestinya.

b. Kondisi kerja, lingkungan sudah dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang (Safety).

c. Peralatan kerja harus layak pakai.

d. Methode kerja/cara pelaksanaan kerja sudah aman dan efektif.

e. Kelengkapan administrasi sudah dipersiapkan ( perijinan angkut, perintah kerja, daftar pekerja dsb ).

3. Selama berlangsungnya kegiatan penggunaan Bahan Kimia Berbahaya hindari tindakan yang tidak aman. Usahakan bekerja sesuai dengan SOP.

4. Bila pekerjaan tersebut belum selesai dan pelaksanaannya diatur secara shift maka, setiap serah terima tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Situasi dan kondisi kerja menyeluruh harus dilaporkan dengan jelas terutama kondisi kerja yang kurang aman dan perlu penanganan yang intensif.

5. Bila pekerjaan telah selesai, amankan dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja, wadah sisa-sisa bahan dsb agar segera dibersihkan sampai betul-betul kondisi keseluruhan sudah aman.

6. Lakukan tindakan P3K dengan segera jika terjadi kecelakaan hubungi tim medis/dokter untuk penanganan lebih lanjut.

F. PEMBUANGAN LIMBAH B3

Guna mendukung usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari polusi, polutan dari limbah Bahan Kimia Berbahaya, dimana limbah tersebut diupayakan tidak akan merugikan masyarakat luas. Maka petunjuk pembuangan limbah dibawah ini harus diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pekerja :

Petunjuk Pelaksanaan K3 :

1. Setiap limbah baik itu karena rusak, purging, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan lagi harus dibuang pada saluran khusus yang telah disiapkan untuk itu.

2. Jika limbah Bahan Kimia tersebut ASAM dan BASA yang berbahaya harus dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang, sedangkan untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan betul-betul aman tidak melebihi NAB.

3. Limbah berupa hasil sisa GAS yang mudah terbakar dalam jumlah besar harus dibakar dengan cara yang terkendali dilakukan di Burningpit.

4. Semua wadah/kemasan bekas Bahan Kimia Berbahaya harus dibakar/ditanam sesuai petunjuk pejabat yang berwenang untuk itu.

5. Membuang limbah berbahaya dengan cara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati-hati terhadap bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dlsb.

Dengan memperhatikan JUKLAK penanganan Bahan Kimia Berbahaya diatas diharapkan segala kegiatan yang melibatkan pekerja dalam menangani Bahan kimia Berbahaya bisa terhindar dari Kecelakaan, Peledakan dan Penyakit akibat kerja.

Contoh Safety H2S

Peralatan Safety H2S:

1. Peralatan pernafasan yang dibagi menjadi 3:

· Unit Penyelamatan Diri (Escape Unit): ditempatkan dekat pengkalan kerja dan tempat akomodasi. Alat ini dirancang untuk memberikan persediaan udara yang cukup selama 5 hingga 10 menit yang dimaksudkan agar pekerja dapat melarikan diri dari daerah berbahaya.

· Unit untuk Bekerja (work line unit): alat ini dipakai untuk bekerja di udara yang beracun akibat gas H2S dan langsung membahayakan jiwa atau kasehatan.

· Unit penyelamatan (rescue unit): pemasangan alat bantu pernafasan berbentuk tabung udara yang berkapasitas udara 30 menit dan diletakkan di bahu pemakai.

Pemakai alat bantu pernapasan harus dilatih dengan cara memakai berbagai jenis peralatan untuk bernapas yang tersedia, sebab terjadi kesalahan pemakaian dapat mengakibatkan cacat yang serius atau kematian. Kacamata jangan dipakai dengan masker gas karena batang di pelipis akan mencegah penutupan masker. Rambut di wajah dapat menyebabkan muka tidak tertutup dengan rapat.

2. Penunjuk arah angin

Alat penunjuk arah angin harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh seluruh pekerja. Papan tanda bahaya gas beracun H2S harus dipasang di beberapa tempat untuk peringatan bahwa di tempat tersebut memungkinkan adanya gas H2S.

3. Papan Petunjuk

Papan “dilarang merokok” dipasang pada tempat-tempat strategis di sekitar lokasi pemboran untuk mengurangi kemungkinan adanya penyalaan gas.

4. Bug blower fan

Untuk menghalau atau mengurangi konsentrasi gas H2S dari tempat operasi atau karja terutama bila angin bertiup kencang.

 

silahkan download materi lainnya:

makalah chemical safety

CS


KODE ETIK ENGINEER 2


Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.

 

Pelanggaran terhadap kode etik

a. pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.

b. pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

Pengamalan dan Permasalahannya

* Proses penemuan dan pengembangan karya keinsinyuran tersebut apakah

sudah mengindahkan nilai-nilai (moral) kemanusiaan ataukah justru

mengabaikannya;

* Penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut sebenarnya untuk apa, untuk

siapa, dan bagaimana cara pengoperasiannya?

4 (empat) prinsip etika dasar profesi keinsinyuran sebagai berikut :

a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia;

b. bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, mereka majikan dan klien;

c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan prestise rekayasa
profesi;

d. mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka

Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,

 

PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR

1. Mengutamakan keluhuran budi.

2. 1. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.

3. 2. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

4. 3. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

 

KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP

1. 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.

2. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.

3. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.

5. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.

6. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.

7. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

 

Download materi kode etik:

kode etik

pelanggaran terhadap kode etik

 


KODE ETIK ENGINEER 1


Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi:

1. Pendekatan berdasarkan Definisi Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

2. Pendekatan Berdasarkan Ciri Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Karena pandangan lain menganggap bahwa hingga sekarang tidak ada definisi yang yang memuaskan tentang profesi yang diperoleh dari buku maka digunakan pendekatan lain dengan menggunakan ciri profesi.

Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

– Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.

– Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

– Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:

– Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan,

misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.

– Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.

– Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. sepuluh ciri lain suatu profesi (Nana 1997) :

– Memiliki fungsi dan signifikasi sosial

– Memiliki keahlian/keterampilan tertentu

– Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah

– Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas

– Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama

– Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional

– Memiliki kode etik

– Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya

– Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi

– Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.

Tiga Watak Profesional Lebih lanjut Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi) ialah

– bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;

– bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;

– bahwa kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.

Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.

Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.

Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan profesi dan statusnya yang sangat elitis itu? Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini? Jawaban terhadap kedua pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi

di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan tegak nya kehormatan diri (profesi). Pada awal pertumbuhan “paham” profesionalisme, para dokter dan guru — khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama — dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti dengan banyak profesi lainnya) terus berupaya menjejaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan.

Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama.

Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

Etika dan etiket, Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.

Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:

(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.

(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:

(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

Etika dan ajaran moral

Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).

Fungsi etika

Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik, itu ajaran moral, melainkan etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Pluralisme moral diperlukan karena:

(a) pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan;

(b) modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional;

(c) berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:

(1) Sikap terhadap sesama;

(2) Etika keluarga

(3) Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi

(4) Etika politik

(5) Etika lingkungan hidup serta

(6) Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Moralitas

Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat di antara sekelompok manusia. Adapun nilai moral adalah kebaikan manusia sebagai manusia. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai suami atau isteri, sebagai pustakawan.

Moral berkaitan dengan moralitas. Moralitas adala sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber.

Etika dan moralitas

Etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai lima ciri khas yaitu rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif. Rasional berarti mendasarkan diri pada rasio atau nalar, pada argumentasi yang bersedia untuk dipersoalkan tanpa perkecualian. Kritis berarti filsafat ingin mengerti sebuah masalah sampai ke akar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal. Sistematis artinya membahas langkah demi langkah. Normatif menyelidiki bagaimana pandangan moral yang seharusnya.

Etika dan agama

Etika tidak dapat menggantikan agama. Orang yang percaya menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:

(1) Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapu ia juga ingin mengertimengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.

(2) Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.

(3) Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.

(4) Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena

(5) itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.

Istilah berkaitan Kata etika sering dirancukan dengan istilah etiket, etis, ethos, iktikad dan kode etik atau kode etika. Etika adalah ilmu yang mempelajari apa yang baik dan buruk. Etiket adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain. Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan. Etis artinya sesuai dengan ajaran moral, misalnya tidak etis menanyakan usia pada seorang wanita. Ethos artinya sikap dasar seseorang dalam bidang tertentu. Maka ada ungkapa ethos kerja artinya sikap dasar seseorang dalam pekerjaannya, misalnya ethos kerja yang tinggi artinya dia menaruh sikap dasar yang tinggi terhadap pekerjaannya. Kode atika atau kode etik artinya daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat anggota dalam menjalankan tugasnya.

Etika terbagi atas 2 bidang besar yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum masih dibagi lagi menjadi prinsip dan moral dasar etika umum. Adapun etika khusus merupakan terapan etika, dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.

Kode etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Sifat kode etik profesional

Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya.

Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status.

Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional. Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.

 

download slide:

kode etik engineer